KPAI Umumkan Ada 5.953 Pelanggaran Hak Anak Selama 2021

24 Januari 2022 18:50

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan terjadi 5.953 kasus pelanggaran hak anak selama 2021.

Pelanggaran tersebut terjadi pada bidang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa data pengaduan masyarakat cukup fluktuatif selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA:  Ketua KPAI Beber Tantangan Orang Tua Zaman Now dalam Merawat Anak

"Pada 2019, ada 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Pada 2020, ada 6.519 kasus. Lalu, turun lagi pada 2021 sebanyak 5.953 kasus," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeks 2022, Senin (24/1).

Dari 5.953 kasus, ada 2.971 kasus pada bidang pemenuhan hak anak.

BACA JUGA:  JJ RIzal Sebut Nama IKN Nusantara Keluar dari UUD 1945

Menurut Susanto, paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8 persen).

Lalu, diikuti kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9 persen) dan Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 197 kasus (6,6 persen).

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ketua Otorita IKN? Begini Komentar Arief Poyuono

"Terakhir ada kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen," ungkap dia.

Sementara itu, ada 2.982 kasus pada bidang perlindungan khusus anak selama 2021.

Kasus tertinggi adalah anak korban kekerasan fisik atau psikis, yaitu 1.138 kasus. 

Diikuti oleh anak korban kejahatan seksual sebanyak 859 kasus, anak korban pornografi dan cybercrime 345 kasus, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran 175 kasus.

"Lalu, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 174 kasus serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku 126 kasus," papar Susanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co