GenPI.co— Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli 2019. Peringatan ini dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak Indonesia, agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019 diselenggarakan pada hari ini, Selasa, 23 Juli 2019, di Makassar dengan tema “Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak”.
Baca juga:
Google Doodle Hari Ini Bertemakan Hari Anak Nasional
Di Hari Anak Nasional, Menteri Turki Ingatkan Peran Penting Anak
Berikut sejumlah fakta terkait Hari Anak Nasional dikutip dari beberapa sumber:
Digagas Presiden Kedua RI Soeharto
Hari Anak Nasional digagas oleh Presiden Kedua RI Soeharto yang memiliki perhatian terhadap anak Indonesia dan hak-hak mereka. Anak Indonesia hadir sebagai aset yang sangat penting bagi bangsa
Hari Anak Nasional Ditetapkan Sejak 1984
Sejak 1984 ditetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli menjadi Hari Anak Nasional. Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional.
Aturan itu dibuat untuk menghormati hak-hak anak Indonesia seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan
Punya Tiga Tujuan Utama
Dalam Kepres No 44/1984 pada pasal 2 disebutkan penyelenggaraan Hari Anak Nasional bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak. Pertama, untuk menghormati orang tua. Kedua, berjiwa dan bersemangat membangun. Ketiga, berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setiap Negara Beda Tanggal Perayaan
Hari Anak diperingati dengan tanggal yang berbeda-beda antara satu negara dengan lainnya. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November, dan Hari Anak Nasional pada 23 Juli.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News