GenPI.co - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, selama 2021 pihaknya menangani ribuan kasus terkait dengan pelanggaran transaksi.
Dalam setahun, hampir ada 4,000 kasus yang ditanganinya.
"Ada 2,813 kasus yang ditangani, ini cukup besar dibanding dengan Komnas HAM dan KPK," kata Mufti di kantor GenPI.co, Kamis (27/1).
Dari keseluruhan kasus yang masuk, Mufti menyebut 92 persen telah tuntas ditangani.
Pihaknya selalu berkomitmen, jika ada kasus yang masuk, tugasnya adalah menyelesaikan perkara tersebut.
Mufti mengatakan, bak orang sakit yang pergi ke rumah sakit, mereka yang melapor ke BPKN juga wajib disembuhkan.
"Masalah paling menonjol pertama itu sektor perumahan," katanya.
Selain perumahan, sektor jasa keuangan dan perbankan juga termasuk yang tinggi.
"Ada juga sektor transportasi dan e-commerce yang masih menempati lima besar tertinggi," katanya.
Mufti menyarankan, kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi agar tak segan untuk melapor ke BPKN, termasuk soal hal-hal yang dianggap kecil sekalipun karena itu termasuk juga merugikan konsumen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News