GenPI.co - Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun dari surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2019 dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, menjadi sorotan media asing.
Salah satunya adalah BBC News yang memberitakan penerimaan amnesti Baiq Nuril tersangkut kasus yang berawal saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012 silam.
Baca juga :
Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti
Fraksi PDIP DPR RI Dukung Amnesti Baiq Nuril
Cerita Horor : Kisah Lahan Angker Mencari Tuan di Bekasi
BBC menuliskan bahwa Parlemen Indonesia telah menyetujui amnesti untuk seorang wanita yang dihukum penjara karena merekam perbincangan via telepon dengan atasannya untuk membuktikan bahwa dia melecehkannya secara seksual.
Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun setelah Mahkamah Agung menolak permintaan bandingnya.
Selain BBC, media asing yang memberitakan tentang kasus Baiq ini adalah Al Jazeera. Media tersebut menuliskan bahwa Parlemen Indonesia pada hari Kamis menyetujui amnesti bagi seorang wanita yang dipenjara setelah merekam panggilan telepon cabul dari atasannya tersebut.
Presiden Joko Widodo telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun setelah seluruh jalur hukum yag dia tempuh tidak mendapatkan hasil.
Persetujuan Parlemen disambut dengan tepuk tangan meriah, apalagi ketika ibu dari tiga anak itu menangis di depan anggota dewan sambil menutupi wajahnya dengan tangannya sebelum mencium tanah.
Erma Suryani Ranik, seorang anggota parlemen, membacakan pernyataan yang mengkonfirmasikan keputusan tersebut dan mengatakan dalam kasus ini Baiq Nuril adalah korban nyata dan bukan pelaku pencemaran nama baik seperti yang telah dituduhkan selama ini.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News