Kejari Batam Berikan Restoratif Justice pada Pelaku Penganiayaan

09 Februari 2022 10:42

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (7/2) lalu.

Kasus KDRT itu melibatkan tersangka Riadi (27) yang disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Roma (39), istri sirinya.

Mulanya, tersangka disangkakan sering melakukan tindakan kekerasan terhadap  korban dengan alasan cemburu. Tidak tahan dengan perlakuan itu, Roma pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  Puluhan Kendaraan Over Load dan Dimensi di Batam Terjaring Razia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya melakukan upaya Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Imbas Covid-19, Salah Satu Hotel Tertua di Batam Ini Tutup

Menurut Polin, syarat untuk dilakukan Restorative Justice selain perdamaian adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kemudian tersangka juga belum pernah masuk penjara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman kepada para pihak baik korban dan tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Meningkat, PTM di Batam Terus Berjalan

"Kasus ini ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun. Maka bisa dilakukan Restorative Justice dan ini merupakan yang pertama kami lakukan di tahun ini," kata dia.

Dia juga menuturkan bahwa Restorative Justice yang dilakukan pihaknya itu tidak dipungut biaya atau gratis.

"Tak ada biaya perkara, kecuali gugatan perdata. Kalau pidana itu bebas biaya. Jika memang ada yang meminta uang, silakan lapor ke saya, akan langsung saya tangkap,” kata dia.

Usai berdamai, Riadi atau pelaku KDRT itu juga diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya kepada istrinya tersebut.

"Jangan diulangi lagi perbuatannya. Saling mengasihi dan jaga kerukunan rumah tangga," kata Polin. (Alam/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co