GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mahfud mengatakan, rencana penambangan batu andesit untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener di desa itu tidak melanggar hukum.
"Tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (9/2).
Tentu bukan tanpa alasan Mahfud menyebut rencana penambangan yang menimbulkan pro dan kontra itu tak melanggar hukum.
Sebab, kata Mahfud, sebagian warga yang menolak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang semuanya ditolak.
"Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, tidak ada masalah lingkungan terkait rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," jelasnya.
Seperti diketahui, gesekan sempat terjadi di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa pada Selasa (8/2).
Namun, menurut Mahfud, gesekan tersebut bukan terjadi dengan aparat melainkan antar warga sendiri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News