Kisruh Pencairan JHT, Asosiasi Serikat Pekerja Kecam Pemerintah

12 Februari 2022 19:10

GenPI.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. 

Adapun Permenaker itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. 

BACA JUGA:  BPJS Lakukan Terobosan Baru Pada 2022, Dibagi Jadi 6 Fokus

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati kepada GenPI.co, Sabtu (12/2). 

Sabda menegaskan bahwa Jaminan Hari Tua merupakan hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. 

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan membidik 9,8 juta Peserta Baru

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," tegasnya. 

Sabda mengatakan, di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.

Sabda juga menyinggung maraknya PHK massal dan penutupan usaha di berbagai sektor. 

Menurutnya, hal itu merupakan kegagalan Pemerintah untuk bisa memberikan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia. 

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co