GenPI.co - Pelatihan asesor kompetensi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner bidang Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Muhammad Zubair.
Zubair mengatakan hal itu usai menghadiri pelatihan asesor kompeten yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI).
"Setiap LSP itu wajib memiliki salah satunya sumber daya manusianya itu asesor," ujar Zubair di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (16/2).
Dia menjelaskan bahwa asesor dilatih oleh BNSP dengan pengajar master asesor.
Zubair menjelaskan bahwa calon asesor akan diajari skema yang dimiliki oleh LSP.
"Calon asesor nanti diuji apakah layak atau tidak di bidang skema tersebut," kata Zubair.
Untuk diketahui, pelatihan asesor kompetensi merupakan pelatihan dengan sertifikasi kompetensi bidang metodologi asesor dari LSP yang telah teruji dan mendapatkan lisensi BNSP.
Tujuan dari pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan asesor-asesor yang berkompeten dan berlisensi nasional.
Setiap jalannya pelatihan asesor kompetensi terbatas hanya dapat dilakukan 25 peserta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News