Komisioner BNSP Sebut Pelatihan Asesor Kompetensi Wajib bagi LSP

16 Februari 2022 20:10

GenPI.co - Pelatihan asesor kompetensi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner bidang Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Muhammad Zubair.

Zubair mengatakan hal itu usai menghadiri pelatihan asesor kompeten yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI).

BACA JUGA:  Koin Kripto Metaverse Naik Daun, Cuan Gede

"Setiap LSP itu wajib memiliki salah satunya sumber daya manusianya itu asesor," ujar Zubair di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (16/2).

Dia menjelaskan bahwa asesor dilatih oleh BNSP dengan pengajar master asesor.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Beber Ukuran Anu Vicky Prasetyo, Pantas Nggak Puas

Zubair menjelaskan bahwa calon asesor akan diajari skema yang dimiliki oleh LSP.

"Calon asesor nanti diuji apakah layak atau tidak di bidang skema tersebut," kata Zubair.

BACA JUGA:  Cak Imin Pasrah, Jika Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah

Untuk diketahui, pelatihan asesor kompetensi merupakan pelatihan dengan sertifikasi kompetensi bidang metodologi asesor dari LSP yang telah teruji dan mendapatkan lisensi BNSP.

Tujuan dari pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan asesor-asesor yang berkompeten dan berlisensi nasional.

Setiap jalannya pelatihan asesor kompetensi terbatas hanya dapat dilakukan 25 peserta. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co