Polemik Dana BOS Makin Nyata, DPR Bisa Panggil Nadiem Makarim

17 Februari 2022 04:40

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Pendidikan Doni Koesoema menyoroti polemik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tetap mendiskriminasi, meski telah direvisi.

Sebelumnya, revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan penyelenggaraan pendidikan kembali menuai sorotan tajam.

Menurut Doni, meski telah direvisi, ternyata terdapat masalah serius bahkan terkesan terjadi diskriminasi BOS.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Permendikbud ini disebutkan bahwa satuan pendidikan yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 60 tidak bisa menerima BOS," ujar Doni kepada GenPI.co, Rabu (15/2).

Doni menjelaskan awalnya masyarakat memang tidak mempermasalahkan aturan ini. Namun, karena berlangsung ke tahun selanjutnya, masyarakat pun gerah dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menurutnya, DPR perlu memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk meluruskan atau membatalkan kebijakan tersebut.

Sebab, kata dia, aturan itu jelas terlihat diskriminatif karena mengancam sekolah-sekolah kecil yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Saya pikir DPR RI Komisi X perlu memanggil Kemendikbudristek beserta timnya untuk membahas masalah dana BOS ini," tegasnya.

Selain itu, Doni merasa protes yang bermunculan terkait Permendikbud ini perlu disikapi serius.

Menurut dia, Menteri Nadiem harus segera menindaklanjuti atau pun merivisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.

"Meski baru sekarang masyarakat protes, ini bukan menjadi alasan untuk menindaklanjuti. Saya pikir Mendikbudristek harus turun tangan menyelesaikan permasalahan dana BOS," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co