GenPI.co - Pengamat Kebijakan Pendidikan Doni Koesoema menyoroti polemik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tetap mendiskriminasi, meski telah direvisi.
Sebelumnya, revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan penyelenggaraan pendidikan kembali menuai sorotan tajam.
Menurut Doni, meski telah direvisi, ternyata terdapat masalah serius bahkan terkesan terjadi diskriminasi BOS.
"Permendikbud ini disebutkan bahwa satuan pendidikan yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 60 tidak bisa menerima BOS," ujar Doni kepada GenPI.co, Rabu (15/2).
Doni menjelaskan awalnya masyarakat memang tidak mempermasalahkan aturan ini. Namun, karena berlangsung ke tahun selanjutnya, masyarakat pun gerah dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, DPR perlu memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk meluruskan atau membatalkan kebijakan tersebut.
Sebab, kata dia, aturan itu jelas terlihat diskriminatif karena mengancam sekolah-sekolah kecil yang ada di Indonesia.
"Saya pikir DPR RI Komisi X perlu memanggil Kemendikbudristek beserta timnya untuk membahas masalah dana BOS ini," tegasnya.
Selain itu, Doni merasa protes yang bermunculan terkait Permendikbud ini perlu disikapi serius.
Menurut dia, Menteri Nadiem harus segera menindaklanjuti atau pun merivisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.
"Meski baru sekarang masyarakat protes, ini bukan menjadi alasan untuk menindaklanjuti. Saya pikir Mendikbudristek harus turun tangan menyelesaikan permasalahan dana BOS," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News