GenPI.co - Manajer Administrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI), Dwi Sartika menjelaskan bahwa lembaganya punya dua skema sertifikasi profesi.
Dwi, sapaan akrabnya mengatakan, skema pertama yang dimiliki LSP KHI ialah skema hipnotis.
"Ada dua, skema hipnotis dan hipnoterapi," ujar Dwi kepada GenPI.co di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (16/2).
Untuk skema hipnotis, minimal syaratnya harus mengikuti pelatihan di lembaga yang diakui oleh pemerintah.
"Itu syarat pertama untuk mengikuti uji kompetensi pelaksanaan hipnotis," kata Dwi.
Untuk syarat skema hipnoterapi, peserta harus memiliki sertifikasi hipnoterapis dari lembaga terkait.
Selain itu, peserta juga harus memiliki surat rekomendasi dari organisasi yakni Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI).
"Itu wajib sekali, karena kami, kan, berada di bawah itu (PKHI, red)," jelasnya.
Seperti diketahui, LSP KHI merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia.
LSP KHI juga merupakan lembaga resmi yang telah memiliki lisensi dari BNSP RI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News