GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menegaskan akan menggunakan Puslabfor guna menguak dugaan investasi bodong Binomo yang menyeret Indra kenz.
Menurut dia, penyidik tengah melakukan uji laboratorium tentang video milik tersangka Inda Kenz.
"Penyidik akan melakukan uji laboratorium semua video milik tersangka IK. Kami juga menyita akun YouTube tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).
Ramadhan menjelaskan video dalam YouTube milik tersangka akan dipulihkan untuk diselidiki.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan penyidk akan terus menindaklanjuti terkait pengembangan kasus penipuan tersebut.
Dia mengaku ada kemungkinan influencer lain yang akan segera diperiksa terkait kasus binary option Binomo.
"Penyidik akan memeriksa lebih lanjut jika ada influencer lain yang terlibat," jelasnya.
Seperti diketahui, tersangka Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News