GenPI.co - KemenPANRB meremajakan tiga kebijakan yang mendukung jalannya roda reformasi birokrasi.
Tiga kebijakan teranyar tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No. 89/2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan kebijakan baru merupakan upaya agar reformasi birokrasi berjalan sesuai realita.
“Kami sudah melakukan banyak hal. Namun, kalau bicara tentang konteks hari ini, banyak peraturan itu dibuat lima tahun lalu, sedangkan dunia hari ini begitu cepat berubah,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal YouTube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan berbagai upaya yang sudah dilakukan perlu diperbaiki terus-menerus.
“Oleh karena itu, kami perlu mengeluarkan aturan baru agar sesuai realita yang ada hari ini,” ucap Erwan.
Menurut dia, terdapat empat urgensi dari diterbitkannya kebijakan-kebijakan baru tersebut.
Pertama, untuk menjawab problematika selama berlangsungnya evaluasi zona integritas (ZI), seperti tata kelola pelaksanaan evaluasi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Kedua, adanya harapan hasil dari pembangunan ZI bisa berdampak langsung pada masyarakat dengan adanya perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Urgensi lainnya ialah harapan agar laporan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) bisa tepat waktu dan hasil evaluasi lebih menggambarkan kondisi sesungguhnya atas implementasi AKIP bagi instansi.
Terakhir ialah penjenjangan kinerja bisa membantu perencanaan kinerja di instansi pemerintah sehingga lebih meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi.
Selain tiga kebijakan tersebut, Kementerian PANRB juga menginisiasi lahirnya Keputusan Menteri PANRB No. 1453/2021 yang menjadi pedoman bagi evaluator kebijakan reformasi birokrasi.
“Keputusan menteri ini lahir untuk memastikan profesionalitas kerja para evaluator yang bertugas melakukan evaluasi terkait reformasi birokrasi terjamin,” jelas Erwan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News