Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi : Titip, Hati-hati!

04 Agustus 2019 06:00

GenPI.co – Baiq Nuril telah menerima salinan Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi dirinya sejak hari Jumat, (2/8), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Wanita asal Lombok ini pun bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo dan berbincang singkat.

Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan dorongan semangat kepada Baiq Nuril Maknun untuk kembali beraktivitas dan berkumpul dengan keluarga setelah menjalani proses hukum yang kini telah usai. Ditandatanganinya Keppres tersebut oleh Presiden Jokowi membuat Baiq terbebas dari jerat hukum yang sebelumnya menjadi vonis Mahkamah Agung.

“Ini kan sudah selesai semua. Semuanya ditata kembali sebagai sebuah pengalaman besar karena ini menyangkut hukum yang memang prosesnya seperti itu,” ujar Presiden saat bertemu Nuril di Istana Bogor dikutip dari siaran pers Biro Sekretariat Presiden.

Saat bertemu Presiden dalam pertemuan yang memang dinantinya itu, Baiq Nuril banyak menyampaikan terima kasihnya atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan Presiden, utamanya permohonan amnesti yang disetujui oleh Kepala Negara.

“Aduh jadi nangis. Hanya terima kasih yang bisa saya ucapkan. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucap Baiq.

Kepala Negara menjelaskan kepada Baiq mengenai posisinya dalam proses hukum yang selama ini dihadapi oleh Baiq. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut sedari awal. Presiden juga melontarkan pujian bagi Baiq Nuril yang tetap tegar dan terus berjuang dalam menghadapi kasusnya.

“Kenapa sejak awal saya mengikuti tapi tidak bisa intervensi? Karena kewenangannya ada di pengadilan sehingga kita menunggu dan saya melihat kesabaran Ibu Baiq Nuril luar biasa,” ujar Presiden.

Baca juga:

Ambil Keppres Amnesti, Baiq Nuril : Terima Kasih Pak Jokowi

Amnesti Baiq Nuril Jadi Perhatian Media Internasional

Mengakhiri pembicaraannya dengan Baiq, Kepala Negara memastikan bahwa Baiq kini telah terbebas dari jerat hukum dan agar ke depannya untuk lebih berhati-hati.

“Ya inilah sebuah proses. Titip, hati-hati. Prosesnya sudah selesai dan nanti tinggal dilanjutkan terakhir di kejaksaan, diberikan, sudah selesai,” tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co