GenPI.co - Doni Salmanan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (8/3)
Crazy rich Bandung itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan kepada awak media di Mabes Polri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi.
"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.
Sebelumnya, Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3). Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News