GenPI.co - Video yang menunjukkan wanita berjilbab menikah di gereja di Semarang viral di media sosial (medsos).
Hingga saat ini video yang diunggah di akun TikTok @shaca_alya itu sudah ditonton jutaan kali.
Dalam video itu pengantin berbeda agama tampak sedang menjalani prosesi pernikahan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan, dalam Islam, pernikahan adalah perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan sah secara syar'i.
"Dengan demikian, halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah, Selasa (8/3).
Menurut Amirsyah, berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama tidak sah.
Dia berkaca pada Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.
Amirsyah menjelaskan pelarangan pernikahan beda agama juga sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Amirsyah, Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah. (cr1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News