Hari Kedua Duduk Dempet, Penumpang KRL Terpantau Lengang

10 Maret 2022 17:10

GenPI.co - Meskipun sudah tak lagi dilarang duduk berjarak, penumpang KRL Jabodetabek terpantau tak begitu padat.

Seperti diketahui, PT KAI Commuter (KCI) merilis aturan baru naik KRL lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku untuk kereta komuter (KRL) di wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.

BACA JUGA:  Para Anker Siap-siap, Ada Aturan Terbaru Naik KRL

Tak hanya mencopot tanda batas penumpang duduk, kapasitas penumpang KRL juga ditingkatkan hingga 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan pantauan GenPI.co pada, penumpang KRL Depok-Angke pukul 9.00 WIB terpantau lengang.

BACA JUGA:  Penyesuaian Tarif KRL Masih Dikaji, Sebut Kemenhub

Sejumlah penumpang sudah memberlakukan peraturan baru, yaitu duduk tanpa jarak. Namun, tak banyak penumpang yang berdiri.

Selain itu, para penumpang masih tetap mematuhi beberapa protokol kesehatan lain, seperti memakai masker dengan baik dan tak berbicara di dalam kereta.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melonjak, Penumpang KRL Mulai Sepi

Salah satu penumpang kereta, Safira Ramadian senang dengan peraturan baru di KRL itu.

“Bagus, sih. Semoga tak berubah-ubah lagi peraturannya nanti,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (10/3).

Lebih lanjut, karyawan swasta di Jakarta itu berharap agar penumpang KRL juga tetap menjaga protokol kesehatan.

“Setidaknya pakai masker yang sesuai, sehingga aturan ini tak membuat kasus covid-19 naik lagi,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co