GenPI.co - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyebut kliennya minta dikirimkan suatu barang selama berada di penjara.
Barang tersebut ternyata merupakan buku bacaan.
"Ada beberapa pesan dari beliau minta dikirimkan beberapa buku kesukaannya karena beliau senang membaca ya mungkin," kata Ikbar Firdaus seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (15/2).
Seperti diketahui, Doni Salmanan saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
Crazy Rich Bandung itu ditahan karena tersandung kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) Quotex.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan jeratan tersebut, Doni terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Ikbar pun mengatakan Doni Salmanan saat ini dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sehat," sambungnya.
Selain buku bacaan, suami Dinan Fajrina itu juga minta dikirimkan peralatan ibadah yang baru.
Ikbar menyebut kliennya itu ingin lebih mendekatkan diri kepada Tuhan selama berada di jeruji besi.
"Dia meminta dibawakan alat ibadah yang baru," pungkas Ikbar Firdaus. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News