Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Nggak Sangka

16 Maret 2022 02:40

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Crazy rich Bandung itu ditetapkan Tersangka kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri menemukan 97 barang bukti yang terdiri dari kendaraan hingga uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar.

BACA JUGA:  Jumat Keramat, Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri

Tak hanya itu, diperkirakan barang bukti yang dimiliki Doni Salmanan kurang lebih mencapai Rp 64 miliar.

"Adapun tersangka DS sesuai KTP di sini tertera buruh harian lepas," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Baresktim Polri, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Private Jet Milik Juragan 99 Dibongkar, Oh Ternyata

Asep menjelaskan, DS kini terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, tersngka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Lihat Nih, Doni Salmanan Pakai Baju Oranye Sambil cengengesan

Sementara itu, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas semua kesalahan saya," jelas Doni.

Dia turut merasa bersalah karena dirinya banyak dari masyarakat Indonesia yang mengenal dunia trading, mulai dari binary option, Forex, hingga crypto.

Pria berusia 23 tahun tersebut mengingatkan, supaya masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dan tak mmudah tergiur degan trading ilegal.

"Besar harapan saya agar masyarakat Indonesia lebih berhati-haati dengan treding ilegal," jelasnya.

Atas kasus penipuan tersebut, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co