GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Crazy rich Bandung itu ditetapkan Tersangka kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri menemukan 97 barang bukti yang terdiri dari kendaraan hingga uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar.
Tak hanya itu, diperkirakan barang bukti yang dimiliki Doni Salmanan kurang lebih mencapai Rp 64 miliar.
"Adapun tersangka DS sesuai KTP di sini tertera buruh harian lepas," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Baresktim Polri, Selasa (15/3).
Asep menjelaskan, DS kini terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, tersngka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas semua kesalahan saya," jelas Doni.
Dia turut merasa bersalah karena dirinya banyak dari masyarakat Indonesia yang mengenal dunia trading, mulai dari binary option, Forex, hingga crypto.
Pria berusia 23 tahun tersebut mengingatkan, supaya masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dan tak mmudah tergiur degan trading ilegal.
"Besar harapan saya agar masyarakat Indonesia lebih berhati-haati dengan treding ilegal," jelasnya.
Atas kasus penipuan tersebut, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News