GenPI.co - Tersangka penipuan aplikasi Qoutex Doni Salamanan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Crazy rich asal Bandung itu dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selama menjalani profesi tersebut, Doni menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan trading.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher, mengungkapkan bahwa Afiliator mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi member melakukan trading valuta asing di website itu.
"Keuntungan pertama sebesar 80 persen, apabila member mengalami kekalahan bermain trading," jelas Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Dia juga menjelaskan, keuntungan lainnya bila member mengalami kemenangan trading, Doni tetap mendapatkan untung.
Namun, keuntungan yang di peroleh lebih kecil tidak seperti saat member trading mengalami kekalahan.
"Keuntungan kedua, bila member menang, Doni tetap mendapatkan keuntungan 20 persen," tuturnya.
Brigjen Asep menjelaskan bahwa tersangka ingin mendapatkan keuntungan lebih secara pribadi dan menjadikan perbuatan itu sebagai mata pencahariannya.
"Doni Salmanan sendiri sudah resmi di tahan polisi terhitung 9 Maret 2021," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News