Brigadir ANR Parah, Kapolda Sumsel Murka, Tak Ada Ampun

19 Maret 2022 20:50

GenPI.co - Kapolda Sumsel Toni Harmanto memastikan pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada Birgadir Polisi ANR.

Sebab, Brigadir Polisi ANR terbukti membakar mantan pacarnya, DN, di Kabupaten Muara Enim.

Menurut Toni Harmanto, Brigadir Polisi ANR dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Ucapan Kapolda Fadil Imran Menggelegar soal Tawuran Gangster

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Toni Harmanto di Palembang, Jumat (18/3).

Toni mengatakan pasal itu dikenakan kepada Brigadir Polisi ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Bikin Warga Gemetaran

Adapun TKP ialah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim.

Pasal 340 KUHP juga dikenakan kepada Brigadir Polisi ANR setelah polres memeriksa para saksi.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Marah Besar, Duh, Duh, Duh

“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata Kapolda Sumsel Toni Harmanto.

Dia menjelaskan Brigadir Polisi ANR datang ke membawa bensin, lalu masuk rumah kontrakan.

“Pelaku menyiramkan (bensin, red) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berpikir,” ucap Toni.

Perbuatan Brigadir Polisi ANR membuat korban mengalami luka bakar hamper 80 persen.

Menurut Toni, oknum polisi itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya,” ucap Kapolda Sumsel Toni Harmanto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co