GenPI.co - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bermanuver untuk mengamankan warisan budaya Betawi.
Itu terlihat dengan penyerahan berkas persyaratan 9 proposal karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penawaran karya budaya Betawi tersebut melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi.
Selanjutnya, prosesnya diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.
"Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melindungi Kebudayaan Betawi," katanya di Jakarta, Jumat (18/03/2022).
Dia mengatakan, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat yang kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Pribadi dan Komunal.
"Hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal maupun pribadi yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ucapnya.
Menurutnya, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Setelah itu, dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Pelindung kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional," ucapnya.
Berikut ini Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News