GenPI.co - Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) merupakan wadah berkumpulnya praktisi hipnoterapi di Indonesia.
Ketua Umum PKHI Avifi Arka menjelaskan bahwa komunitasnya itu berdiri pada 19 November 2014.
"PKHI sudah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2014, sudah delapan tahun," kata Avifi kepada GenPI.co di Jakarta, Minggu (6/3).
Avifi menjelaskan bahwa anggota PKHI sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Secara kepengurusan juga sudah berada di 34 provinsi di tanah air.
"Di tingkat kota/kabupaten baru bisa memenuhi 50 persen, 222 kepengurusan," jelasnya.
Avifi menjelaskan bahwa pihaknya sering menggelar kopdar alias kopi darat bersama anggota-anggotanya.
Hal itu kata Avifi dilakukan untuk memastikan para praktisi yang tergabung dalam PKHI berkompeten dan tidak menyalahgunakan kode etik.
"Alhamdulillah sampai hari ini sejak kami berdiri, tidak satu pun anggota kami dilaporkan melanggar kode etik," kata Avifi.
Avifi menjelaskan bahwa pihaknya juga sering turun untuk ikut berpartisipasi mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.
Salah satu contohnya yakni para anggota PKHI turun dan mendampingi para korban gempa di Lombok.
"Kasus bencana itu pascanya yang perlu kami bantu, fokus hipotesis dan hipnoterapi ini juga untuk penyembuhan trauma," jelasnya.
Dia pun berharap para praktisi hipnoterapi di Indonesia terwadahi, supaya tidak bertindak secara liar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News