GenPI.co— Untuk mengantisipasi kekeringan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi dampak kekeringan.
"Melaksanakan arahan Bapak Presiden pada rapat terbatas perihal antisipasi dampak, kami minta kepada seluruh gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan," kata Tjahjo dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (8/8/2019).
Baca juga:
Atasi Kekeringan, BPPT Siap Lakukan Operasi Hujan Buatan
Relawan Cepu Blora Dirikan Tandon Air di Lokasi Kekeringan
Dalam surat edaran tersebut ia mengemukakan hal yang harus diperhatikan para gubernur di seluruh daerah di Indonesia. Pertama, gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi risiko dampak kekeringan di daerah.
Kedua, gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum. Selain itu, mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.
Ketiga, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
"Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada menteri dalam negeri dengan dirjen bina administrasi kewilayahan," kata Mendagri
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News