Terawan Dipecat oleh IDI, Simak Jejak Rekam dan Kronologinya

26 Maret 2022 20:20

GenPI.co - Mantan Menteri Kesehatan era Jokowi dr Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan keanggotannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan tersebut merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

BACA JUGA:  Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes, Pimpinan DPR Bilang Begini

Tak hanya pemecatan, sosok dokter kelahiran Yogyakarta kini juga tak bisa lagi membuka praktik. Lalu apa penyebab pemecatan Terawan oleh IDI?

Dihimpun dari berbagai sumber, dokter Terawan pernah membuat penemuan terapi digital substraction angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke  beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:  Terawan Agus Putranto, Jenderal Cuci Otak, Simak Profilnya

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun, yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

"Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar," ujar Prijo dalam keterangan resminya, Sabtu (26/3).

Adapun Terawan, lanjut Prijo, terbukti melanggar 21 pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Disebutkan Terawan tidak menerapkan pasal itu. Ia diklaim telah mengiklankan diri.

“Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter,” papar Prijo.

Kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyi pasal enam Kodeki: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya secara ilmiah”

"Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor," jelas Prijo.

Ia menekankan, hasil temuan penelitian harus melalui proses kajian akademik dan juga medis.

“Harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran,” tukasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co