IDI Pecat Terawan, Anggota DPR Lempar Kritik Pedas, Telak

28 Maret 2022 08:40

GenPI.co - Pemecatan mantan menteri kesehatan dr Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai banyak kecaman dari banyak pihak, salah satunya anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka menilai, Terawan tidak melakukan kesalahan yang fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak.

Menurut Ribka, terdapat dokter lainnya yang melakukan malpraktek tetapi bisa terlepas dari jeratan malpraktek akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat.

BACA JUGA:  Pemecatan Terawan Dapat Menghambat Inovasi Kesehatan

“Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa,” ucapnya dillansir dari ANTARA, Senin (28/3).

Ribka justru menyebut, Terawan sudah melakukan kontribusi nyata dengan menggagas vaksin nusantara. Apalagi sesuai instruksi Presiden Jokowi tentang pentingnya mencintai produk lokal.

BACA JUGA:  Terawan Dipecat IDI, Akademisi: Politikus Senayan Ikut-ikutan

Ketika negara mengimpor vaksin dari luar negeri, imbuh Ribka, Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri.

“Dia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin,” ucap dia.

Ribka juga memandang bahwa Terawan telah berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas melalui ilmunya sebagai seorang dokter.

Oleh karena itu, Ribka sangat menyayangkan keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memberhentikan Terawan dari IDI secara permanen.

Menurut dia, lebih baik IDI berfokus pada edukasi dan memperjuangkan nasib dari para dokter.

“Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas, juga mencerdaskan adik-adik kita,” tegasnya.

Dokter Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan keanggotannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan tersebut merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Tak hanya pemecatan, sosok dokter kelahiran Yogyakarta kini juga tak bisa lagi membuka praktik.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co