GenPI.co - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono angkat bicara soal pengajuan banding yang dilakukan Perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI).
Pengajuan banding tersebut berkaitan dengan pemecatan dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota ikatan dokter Indonesia (IDI).
“Surat banding yang diajukan PDSRI itu sudah terlambat, karena IDI sudah menetapkan pemecatan Terawan terlebih dahulu,” ucap Pandu Riono kepada GenPI.co, Minggu (27/3).
Dia mengatakan pemberhentian dokter Terawan sementara sejak 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.
“Itu, kan, sudah sejak 2018 dinonaktifkan sementara, tetapi Terawan tidak pernah muncul,” katanya.
Pandu Riono mengungkapkan alasan IDI memecant dokter Terawan, adalah karena adanya pelanggaran berat.
“Terawan diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ilmu kedokteran,” katanya.
Sebelumnya, perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) mengajukan keberatan keputusan IDI.
“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali, PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” demikian bunyi surat PDSRI tersebut.
Sementara itu, pemecatan dokter Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News