Teriakan Korban Pinjol Ilegal, Bikin Miris

31 Maret 2022 20:20

GenPI.co - Salah seorang korban pinjaman online atau pinjol ilegal Karib Bro berinisial FK berteriak lantang melaporkan kegiatan itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan FK terlampir dalam laporan Nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap empat tersangka tindak pidana pinjaman online alias pinjol ilegal Karib Bro.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut.

"Berdasarkan laporan itu, Dittipideksus Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang

Brigjen Ramadhan menjelaskan keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) supervisor atau team leader desk collection.

Sementaar itu, J (26) asisten dan penerjemah perusahaan penagih, selanjutnya S (28) admin pengelola data perusahaan penagihan.

BACA JUGA:  Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya

Dari penangkapan tersebut, Ramadhan mengatakan polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa 5 unit laptop, 8 unit ponsel, 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm beserta buku tabungan, dan satu buah KTP.

"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," jelasnya.

Selain itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman online  dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis.

Menurut dia, masyarakat perlu melihat pinjol tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman secara logis.

"Hal itu penting diperhatikan masyarakat sebelum benar-benar melakukan kegiatan pinjol," imbuhnya.

Seperti diketaui, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co