GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar perkembangan kasus robot trading DNA Pro.
Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami perkembangan kasus yang telah merugikan korban sebanyak Rp97 miliar.
"Kasus ini total kerugian korban sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Brigjen Ramadhan menjelaskan skema yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan dan menjual robot trading.
Menurutnya, sistem penjualan robot trading menggunakan skema piramida alias ponzi.
"Perkembangan sejauh ini pengungkapan modus operandi DNA Pro," tambahnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi beserta saksi ahli mengenai perkara tersebut
Saksi ahli yang dimaksud ialah seorang yang ditunjuk dari Kementerian Perdagangan.
"Nah, 11 saksi pelapor, yakni RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, dan WN. Kasus ini masih diselidiki," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus robot trading DNA Pro terigester dalam laporan dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News