GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni akan melanjutkan sidang pada hari ini, Rabu (6/4) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto di Gedung KPK.
Kedatangan Herwanto ke KPK bertujuan untuk memberikan informasi dugaan kasus korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Agenda sidang besok mendengarkan keterangan saksi (pelapor, red)," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto di Jakarta pada Selasa (5/4).
Herwanto berharap pelapor bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kliennya itu.
"Harus (hadir, red) dong. Dia, kan, pelapornya, jadi saksi pelapor," lanjutnya.
Menurut Herwanto, jika pelapor turut dihadirkan, sidang perkara bisa berjalan lebih baik.
"Kalau bisa hadir bisa tanya langsung, ada Adam Deni dan ada yang melaporkan Adam Deni," jelasnya.
Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Ia ditangkap setelah mengunggah data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News