Di Balik Jeruji Besi, Adam Deni Bawa Kertas Berisi Sindiran

07 April 2022 16:45

GenPI.co - Pegiat Media Sosial Adam Deni menyita perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa dirinya. Pasalnya, Adam Deni membawa kertas bertuliskan sindiran.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan transmisi informasi rahasia dengan terdakwa Pegiat Media Sosial Adam Deni baru saja digelar.

Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:  Sahroni Buka Suara Soal Sepeda dan Ferrari di Sidang Adam Deni

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda saksi dari pelapor pada Rabu (6/4).

Kehadiran pria 26 tahun itu cukup menyita perhatian.

BACA JUGA:  Ibu Adam Deni Rela Begini Supaya Ahmad Sahroni Maafkan Putranya

Pasalnya, di balik jeruji besi PN Jakarta Utara, Adam Deni membawa dua kertas putih bertuliskan kalimat sindiran.

"#MafiaPenyelundupanBarangMewah, siapakah Rika sang protokol DPR? Dexter Cargo adalah cargo yang dipakai untuk memasukkan barang mewah tanpa bayar pajak," kata Adam Deni melalui tulisan tangan.

BACA JUGA:  Adam Deni Merasa Dibungkam, Tak Dikasih Kesempatan!

Tulisan tersebut tampaknya menyindir sang pelapor, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Katanya crazy rich? Kok, enggak mau bayar pajak bea cukai? Malu, bos," tegas Adam Deni di akhir tulisannya dengan tinta berwarna merah.

Tak hanya itu saja, Adam Deni juga memperlihatkan tulisan selanjutnya dengan tinta hitam dan merah.

Kali ini, Adam Deni menuliskan sebuah sindiran dengan judul “Mafia Karantina”.

"Mengapa AS tidak pernah angkat bicara terkait pelanggaran karantina luar negeri? Oh, saya tahu. Pernah bantu teman buat kabur, ya?," tulis Adam Deni.

Dia pun menegaskan dan menyindir dengan mengatakan “Cie mafia karantina, ya? Wkwk”.

Seperti diketahui, kasus Pegiat Media Sosial Adam Deni bermula dari unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya itu, Adam Deni menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co