Warga Keturunan Myanmar Lolos Pendidikan Tamtama, TNI Kecolongan

10 April 2022 15:40

GenPI.co - Seorang warga keturunan Myanmar bernama Henz DJ Songjanan lolos mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021.

Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga mengatakan Henz DJ Songjanan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.

"Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," kata Kolonel Adi Prayoga, di Ambon, Sabtu (9/4).

BACA JUGA:  Wiranto Turun Gunung Redam Aksi Mahasiswa, Sebut Jokowi

Menurutnya, pihak TNI tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar yang telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan.

Hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan bahwa dokumen kependudukan atas namanya dibatalkan.

Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Menyapa Mahasiswa di Kota Padang

Tindakannya dianggap melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.

Surat itu menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.

"Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan," katanya.

Surat itu juga menyatakan seluruh dokumen berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali.

Berdasarkan surat itu Mikael Songjanan juga diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya.

"Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya," pungkas Kapendam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co