GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyoroti laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyebut penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berpotensi melanggar HAM.
Hikmahanto menilai tuduhan sepihak tersebut tak perlu dipusingkan pemerintah Indonesia.
"Indonesia bahkan perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi Peduli Lindungi," ujar Hikmahanto kepada GenPI.co, Minggu (17/4).
Hikmahanto mengatakan sudah saatnya Indonesia tidak mengekor terhadap keinginan negara-negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya.
Pengamat hubungan internasional itu memuji sejumlah langkah cepat pejabat tinggi Indonesia.
"Mulai Kemenko Polhukam, Kemlu, hingga Kemenkes, telah melakukan bantahan," ungkapnya.
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu bahkan menyanjung ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut di AS sendiri juga telah terjadi pelanggaran HAM.
"Apa yang disampaikan oleh Mahfud sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, tetapi tidak bila dilakukan oleh dirinya," imbuhnya.
Hikmahanto lantas mencontohkan saat peristiwa AS sedang melawan sebuah teror.
Dia menyebut pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS.
"Kebijakan itu tentu mereka benarkan demi keamanan AS," ujar Hikmahanto.
Seperti diketahui, Deplu AS menganalisis dugaan pelanggaran HAM pada 2021 di 200 negara di dunia.
Dalam laporan tersebut, aplikasi Peduli Lindungi yang ada di Indonesia diduga melakukan pelanggaran HAM karena melanggar privasi warganya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News