Rudiyanto Pei Terlibat di Kasus Indra Kenz, Polisi Beber Buktinya

20 April 2022 06:40

GenPI.co - Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait keterlibatan kasus Binomo. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Rudiyanto Pei akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. 

"Iya, yang bersangkutan saudara RP sudah ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Pernah diberi Rp 50 Juta oleh Indra Kenz, Lord Adi: Terima Kasih!

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik telah membongkar bukti keterlibatan Rudiyanto Pei terkait kasus tindak pidana pencucian uang TPPU yang menjerat Indra Kenz.

"Jadi, penyidik mendapatkan barang bukti jam tangan mewah sebanyak 10 buah," jelasnya.

BACA JUGA:  Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Protes Ditetapkan Tersangka

Menurut Brigjen Ramadhan, Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik dengan 57 pertanyaan terkait kasus Indra Kenz pada Senin (18/4).

Usai penyelidikan, Rudiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei Terima Rp 8 M dari Indra Kenz

"Penyelidikan berlangsung pada pukul 15.00 hingga 22.45 berjalan lancar dengan RP yang kooperatif," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co