Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz

20 April 2022 20:20

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whinsu Hermawan mengatakan Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanesea Khong mengaku tidak bersalah terkait kasus Binomo dan bisa membuktikannya. Pernyataan itu tertuang dalam media sosialnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Whinsu, Vanessa Khong terbukti menerima duit dari Indra Kenz, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  

"Saudari VK ini menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari IK," ucap Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selata, Selasa (19/4).

Brigjen Whisnu menjelaskan Vanessa Khong juga mendapatkan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA:  Di Tangan Gibran Rakabuming, Kota Solo Meroket

Menurutnya, hal itu terbukti karena tanah itu atas nama Vanessa Khong, pemberian Indra Kenz.

"Tanah itu ada di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:  Awalnya Vanessa Khong Ngaku Terima Rp 10 Juta, Oh Ternyata

Seperti diketahui, Vanessa Khong sempat marah-marah di akun Instagram pribadinya.

Dia mengatakan keberatan menjadi tersangka karena tidak menerima apa pun dari Indra Kenz.

"Binomo itu kasus sepele. Aku nggak terima semua rekening keluargaku diblokir. Aku bisa buktiin kalau tidak bersalah," tulis Vanessa di Instagram Story.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan semua pihak yang dinyatakan tersangka berhak untuk menolak.

Akan tetapi, dia menututkan penyelidikan dan penahanan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan bukti yang didapat penyidik.

"Jadi, mau dia (VK) bantah bukan tersangka, ya, itu haknya. Namun, itu akan berpengaruh terhadap hukuman yang akan diterima," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad Ramadhan, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus itu, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co