GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris dalam posisi bahaya yang menuding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Nah, Ketua Peradi Sulawesi Selatan Jamil Misbac akan melaporkan pengacara berjulukan bayaran Rp 30 miliar itu ke Polda Sulsel.
Menurut Jamil, pernyataan Hotman tidaklah benar soal dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode oleh Mahkamah Agung (MA).
Jamil mengenaskan ucapan Hotman tersebut menyesatkan dan melukai hati advokat yang bernaung di Peradi.
"Pernyataan Hotman Paris melukai puluhan ribu Advokat Peradi," kata Jamil Misbac dalam keterangannya, Jumat (22/4).
Pernyataan itu, lanjut Jamil Misbac juga dianggap melawan hukum karena terindikasi menyebar kebohongan publik.
"Serta diduga melawan hukum karena menyebarkan kebohongan publik tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya pun mengutuk keras pernyataan Hotman Paris dan berencana melaporkan hal itu ke Polda Sulsel.
"Mengutuk dan keberatan terhadap Hotman Paris. DPC Peradi akan mengajukan LP (Laporan Polisi) ke Polda Sulsel atas peristiwa ini," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News