Tilang Batas Kecepatan di Jalan Tol Tetap Ada saat Mudik Lebaran

23 April 2022 15:40

GenPI.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan batas kecepatan di ruas tol selama masa mudik Lebaran tahun ini tetap berlaku.

Nantinya bagi pemudik yang melanggar akan tetap ditilang.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku. Yang Polda Metro bakal berlakukan," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Kuotanya 20 Ribu Orang!

Sambodo menambahkan justru pelanggaran batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik Lebaran diprediksi akan mengalami penurunan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya, pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," terang Sambodo.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Siapkan Posko Pelayanan 24 Jam selama Mudik 2022

Sebelumnya, Sambodo memprediksikan kepadatan lalu lintas di tol selama masa mudik akan jauh meningkat dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sehingga kendaraan yang melintas di ruas jalan tol cenderung melambat.

"Naik antara 10-15 persen dibandingkan dengan mudik 2019," ungkapnya.

BACA JUGA:  Khusus Musim Mudik, Tol Cikampek Berlaku One Way dan Ganjil Genap

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya memperkirakan peningkatan arus mudik sudah terjadi sejak hari ini hingga Senin (25/4/2022).

"Kami perkirakan mulai ada peningkatan arus nanti mulai Sabtu, Minggu, dan Senin," jelas Sambodo.

Hal tersebut didukung dengan tidak adanya penyekatan yang dilakukan tahun ini oleh Polda Metro Jaya.

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," imbuh dia.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co