GenPI.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan batas kecepatan di ruas tol selama masa mudik Lebaran tahun ini tetap berlaku.
Nantinya bagi pemudik yang melanggar akan tetap ditilang.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku. Yang Polda Metro bakal berlakukan," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Sambodo menambahkan justru pelanggaran batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik Lebaran diprediksi akan mengalami penurunan.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya, pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," terang Sambodo.
Sebelumnya, Sambodo memprediksikan kepadatan lalu lintas di tol selama masa mudik akan jauh meningkat dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sehingga kendaraan yang melintas di ruas jalan tol cenderung melambat.
"Naik antara 10-15 persen dibandingkan dengan mudik 2019," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya memperkirakan peningkatan arus mudik sudah terjadi sejak hari ini hingga Senin (25/4/2022).
"Kami perkirakan mulai ada peningkatan arus nanti mulai Sabtu, Minggu, dan Senin," jelas Sambodo.
Hal tersebut didukung dengan tidak adanya penyekatan yang dilakukan tahun ini oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," imbuh dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News