GenPI.co - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengeluarkan larangan perdagangan anjing di wilayahnya.
Menanggapi itu, Gibran juga meminta agar koalisi tersebut untuk menyodorkan solusi atas persoalan perdagangan daging anjing di Solo.
"Solusi dari mereka bagaiamna? Setop, setop, ra ono solusine (tidak ada solusinya), sing mumet aku (saya yang pusing)," kata Gibran Rakabuming, Senin (26/4).
Sebelumnya, DMFI sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Solo terkait larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo.
Saat itu, Wali Kota Solo itu berjanji akan mengkaji terlebih dahulu regulasi yang terkait dengan perdagangan anjing.
Namun, DMFI mengatakan bahwa hingga kini belum ada kelanjutan setelah audiensi dengan Pemkot Solo.
"Terakhir kami mendata di tahun 2020, ada sebanyak 85 warung yang menjual daging anjing," kata Humas DMFI Mustika.
"Kami mengamati perdagangan ini bukannya semakin landai tapi semakin berkembang," sambungnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperolehnya DMFI daging anjing yang dijual oleh pedagang di Kota Solo didatangkan dari daerah Jawa Barat. Untuk pengiriman bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali/pekan.
"Untuk setiap pengiriman ada 100-200 ekor anjing yang didatangkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surakarta segera bertindak dengan membuat peraturan tertulis untuk larangan perdagangan daging anjing.
Sementara itu, ia mencatat hingga saat ini sudah ada sepuluh daerah di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing.
Untuk di Jawa Tengah beberapa kabupaten dan kota yang sudah melarang perdagangan daging anjing yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga.
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Magelang.
Hanya saja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming belum mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News