GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan kritikan terhadap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi terkait ilegal logging.
Sugeng mengatakan, Irjen Ahmad Lutfi harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan ilegal logging kayu jati milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan.
Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat asli, tapi palsu.
"Penjualan kayu-kayu jati ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu melalui seorang perwira polisi," katanya kepada GenPI.co, Senin (25/4).
Akan tetapi, laporan informasi tersebut tidak mendapat respons dan kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung.
Untuk itu, dirinya menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi dan nama-nama terduga pelaku yang didapat dari informasi masyarakat.
"Proyek penjarangan kayu jati oleh Perhutani Welahan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan," ucapnya.
Menurutnya, seringkali barang bukti kayu tebangan tersebut ditaruh di tanah pekarangan warga Desa Lebak.
Selain itu, setiap harinya hasil kayu yang diperoleh, diperkirakan sebanyak empat sampai lima truk dengan volume enam sampai tujuh kubik per truknya.
"Artinya, kalau ini memang benar, ada penyelewengan dan penyelundupan kayu di Perhutani Welahan, Kabupaten Grobogan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News