GenPI.co - Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso punya pandangan lain soal tudingan pelanggaran kode etik terhadap pengacara Hotman Paris.
Tudingan tersebut terkait dengan aksi Hotman yang berjoget bareng aspri atau asisten pribadinya.
Sugeng mengatakan tidak ada yang salah dari kebiasaan pengacara nyentrik tersebut.
"Bila advokat tidak sedang menjalankan profesi, lalu berjoget bersama wanita, itu menjadi ranah privasi," ujar Teguh di kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Teguh mengatakan kebiasaan Hotman baru dinilai salah jika asisten pribadinya berjoget secara terpaksa.
Dalam artian, salah satu pihak ada yang keberatan melakukan hal tersebut.
"Kalau wanita tidak suka, bisa dilaporkan," imbuhnya.
Sugeng menambahkan kebiasaan Hotman tersebut dilakukannya di luar kepentingan pekerjaannya sebagai advokat.
Oleh karena itu, menurut dia, semua hal yang menyangkut Hotman menjadi urusan pribadinya, bukan profesinya.
"Kalau Hotman berjoget dengan wanita di depan persidangan, baru melanggar kode etik," ungkap dia.
Menurut Sugeng, kode etik advokat hanya mengontrol seseorang saat bertugas sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News