173 perusahaan di Jabar Belum Bayar THR, Siap-siap Ada Sanksi

27 April 2022 10:10

GenPI.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 173 perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 1443.

"Atas kondisi tersebut, kami segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Joao De Araujo Dacosta, di Kota Bandung, Selasa (26/4).

Joao mengatakan temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.

Dia mengatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi.

"sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi masih ada 173 masuk ke website pengaduan THR," katanya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota.

Joao menjelaskan pihaknya akan memilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana menunda pembayaran THR.

"Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh pembayaran THR maka ada sanksi," jelasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co