GenPI.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membekuk empat tersangka penyelundupan 50 kilogram ganja asal Sumatra Utara.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing RK (37) dan LMS (47) warga Kabupaten Semarang yang merupakan awak truk pembawa barang haram tersebut.
Dua tersangka lainnya, masing-masing YS (29) warga Kabupaten Magelang dan WS (22) warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menjelaskan pengungkapan pengiriman 50 kg ganja tersebut bermula dari informasi tentang adanya pengiriman dari Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah truk.
"Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," katannya di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/4).
Selain itu, kata Purwo, terdapat pula 55 paket ganja tersebut diangkut dengan truk yang disamarkan bermuatan jeruk.
Menurut Kepala BNN Jateng, dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, pengiriman ganja ini diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Cilacap.
Adapun kedua kurir ganja yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua.
Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta.
"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp 500 ribu per kg," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News