GenPI.co - Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Keputusan ini dibuat karena kasus covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5)
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga wajib menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi.
Pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes covid-19 bagi pelaku perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," jelasnya.
Untuk diketahui, situasi pandemi covid-19 di tanah air mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan ini.
Adapun penambahan kasus covid-19 di Indonesia juga berangsur turun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News