Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua, Bahas Daerah Otonomi Baru

20 Mei 2022 18:50

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5), untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Rombongan datang ke istana diwakili oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Mathius mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Mandat Presiden Jokowi Dibongkar, Pertahanan Indonesia Berubah?

"Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden atas permintaan kami audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden," ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (20/5).

Menurut Mathius, audiensi itu untuk mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang di dalamnya terkait daerah otonomi baru.

BACA JUGA:  Kepuasan Publik Menurun, Jokowi Diminta Lakukan Reshuffle Kabinet

Khusus untuk Provinsi Papua, terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah yang masuk dalam pengembangan daerah otonomi baru.

Mathius menjelaskan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.

BACA JUGA:  Mantan Kapolda Paulus Waterpauw Jadi Pj Gubernur Papua Barat

Papua Selatan misalnya, kata dia, telah memperjuangkan pengembangan daerah selama 20 tahun.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago," jelasnya.

Mathius menekankan bahwa aspirasi itu didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.

Dia mengatakan masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

UU Otsus itu, kata Mathius, memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh kepastian. Pemekaran memang masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co