Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Penyebabnya

24 Mei 2022 22:10

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan masa penjara tersangka Binary Option (Binomo) Indra Kesemua alias Indra Kenz kembali diperpanjang.

Menurut dia, masa tahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Perpanjangan waktu penahanan tersangka IK dilakukan 30 hari terhitung pada 26 Mei hingga 24 Juni 2022," ungkap Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Polisi Bawa Mobil Ferrari Indra Kenz ke Jakarta

Brigjen Ramadhan menjelaskan perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

Menurutnya, persidangan Indra Kenz belum bisa digelar jika berkas yang dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap.

BACA JUGA:  Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Harganya Bikin Telan Ludah

"Jadi, ada berkas-berkas yang harus dilengkapi penyidik," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo.

BACA JUGA:  Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Mabes Polri, Harganya Fantastis

Indra Kenz ditahan sejak 24 Februari 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari JPU untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Menurut Kombes Gatot, JPU membutuhkan tiga berkas untuk segera dilengkapi terkait kasus Indra Kenz.

"Ada tiga berkas yang diminta untuk dilengkapi," kata dia, Senin (23/5).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co