Polisi: Pergantian Warna Pelat Bertahap Mulai Juni 2022

24 Mei 2022 23:20

GenPI.co - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni 2022.

Dia menambahkan pergantian warna pelat itu tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap.

"Di mulai pertengahan tahun ini," ujar Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri, dikutip dari JPNN.com, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:  Jasa Marga Sebut 60% Kendaraan Mudik Belum Kembali ke Jabotabek

Dia menyebutkan pelat baru itu akan dimulai dari semua kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.

Yusri Yunis juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.

BACA JUGA:  47 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek, Kata Kemenhub

"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," jelasnya.

Menurut dia, perubahan warna pelat nomor itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.

BACA JUGA:  Kendaraan Menginap di Stasiun Pasar Senen, Slot Parkir Berkurang

Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Yusri menuturkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat yang hanya perlu membayar pajak 5 tahunan seperti biasa.

"Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam," paparnya.

Yusri turut menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam.

"Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena, kan, sudah lima tahun," tandas dia.(Antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co