GenPI.co - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perihal ketentuan alat kontrasepsi dan aborsi dalam RUU KUHP.
Menurut Edward, dalam Pasal 414-416 RUU KUHP, alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (aborsi) tidak ditunjukan bagi orang dewasa.
Aturan itu, kata Edward, untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak agar terbebas dari pergaulan bebas.
Pengecualian ketentuan pasal tersebut dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.
“Kemudian, dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar Edward di DPR RI, Rabu (25/5).
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan untuk Pasal 469-471, pemerintah mengusulkan satu ayat untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap dua kondisi.
“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya.
Sementara itu, Eddy mengatakan penggelandangan dalam Pasal 431, tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
Seperti yang diketahui, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham kembali melakukan pembahasan soal RUU KUHP.
RUU KUHP akan segera disahkan pada Juli mendatang karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News