GenPI.co - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan guru lulus passing grade (PG) PPPK yang dipecat kepala sekolah masih bisa menjadi PNS.
Janji Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memprioritaskan guru honorer lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 dibuktikan dengan regulasi yang tidak lama lagi bakal diluncurkan.
Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Menurut Meisi, para guru honorer tak perlu ikut tes lagi dan dipastikan diangkat selama kuota PPPK tersedia.
Kuota itu akan dicarikan Kemendikbudristek sehingga guru honorer tidak perlu risau lagi.
"Kami lega, karena sebanyak 193 ribuan guru lulus PG akan ditempatkan di sekolah induk atau yang dekat dari rumahnya tanpa harus pindah ke luar daerah,” ungkapnya, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (28/5).
Selain itu, guru lulus PG PPPK yang sudah dikeluarkan kepala sekolah atau dinonaktifkan data pokok pendidikan (Dapodik) tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Meisi, sesuai penjelasan Sesditjen Nunuk dan Andika, nama-nama guru lulus PG sudah masuk data base Kemendibudristek sehingga mereka diprioritaskan diangkat PPPK.
"Mereka tidak akan diangkat PPPKjika gurunya meninggal atau mengalami gangguan kejiwaan," ucapnya.
Sebagai informasi, pascapengumuman kelulusan PPPK tahap 1 sudah banyak guru honorer yang dipecat kepala sekolah.
Pemecatan berlanjut pada pengumuman tahap 2. Korbannya tidak hanya guru honorer negeri, tetapi juga guru swasta.
Akibat pemecatan tersebut banyak guru lulus PG mencari sekolah baru agar namanya tetap aktif di Dapodik. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News