GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti polemik kabar mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dia mengatakan jika kabar itu benar adanya tentu Polri cukup jelas melanggar aturan yang ada.
Sebab, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap No. 14 tahun 2011.
Pasal itu tentang kode etik kepolisian negara Republik Indonesia akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, institusi polri telah melanggar aturan Perkap No. 14 Tahun 2011," ujar dia kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Dia menerangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bergerak untuk memberikan kejelasan terkait kabar itu.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim," jelasnya.
Sugeng juga menegaskan persoalan itu bisa merusak kinerja Polri terkait kasus tersebut.
"Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News