GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak bisa berada dalam tubuh Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Raden Brotoseno dikabarkan aktif kembali menjadi anggota Polri dan kini menjabat sebagai penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sugeng menjelaskan, Raden Brotoseno bisa dijatuhi pasal 21 ayat 3 huruf a tentang pemberhentian tidak hormat anggota Polri.
Pemberlakuan pasal itu kepada anggota Polri bisa terkena putusan pidana berat seperti kasus Raden Brotoseno.
"Berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang," ucapnya kepada GenPI.co, Senin (30/5).
Dia mengatakan tidak ada alasan untuk Polri tetap mempertahankan Raden Brotoseno.
"Tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya
Sugeng mengatakan, sebenarnya ada kriteria pidana yang masih bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian dengan alasan pertimbangan pejabat Polri yang berwenang, yakni pidana ringan.
Namun, jenis tindak pidana berat atau ekstra ordinary crime tidak bisa dipertimbangkan.
"Korupsi adalah extra ordinary crime kecuali institusi polri sudah menyatakan korupsi bukan ekstra ordinary crime," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News