Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan

04 Juni 2022 11:10

GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden blak-blakan menyebut suasana di lapangan menjadi tidak kondusif karena SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer ternyata membuat pihak yang dirugikan melawan.

Hal itu terlihat dari reaksi penolakan dari kalangan honorer K2 (kategori dua) yang belum diangkat menjadi pns atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin keras.

BACA JUGA:  Doa Ampuh Cepat Dapat Jodoh, Ini Rahasia Buya Yahya

Amaden mengungkapkan, tidak hanya honorer yang resah, Pemda juga dibikin pusing dengan keberadaan SE yang menjadi aturan honorer dihapus itu.

"Bagaimana Pemda enggak pusing kalau disuruh menghapus honorer," kata Amaden kepada JPNN, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Istri Puaskan Anu Suami Pakai Mulut, Ini Kata Ustaz

Menurut Amaden, dalam SE tersebut ada perintah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah harus mencari solusinya.

Solusi yang bisa dilakukanm yakni tenaga honorer itu bisa dialihkan menjadi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:  Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini, Waktu Terbaik Mengejar Cuan

Pasalnya, kalau harus diangkat menjadi CPNS, pemda bingung lagi dengan aturan PP Manajemen PNS yang membatasi usia maksimal 35 tahun.

"Pusat kan tidak tahu bagaimana kondisi daerah. Pemda masih mempekerjakan honorer karena enggak mampu bayar gaji layak," ungkap Amaden.

Sementara itu, menurut amaden, untuk mengalihkan honorer ke PPPK, banyak pemda yang kesulitan membayar gaji.

Amaden pun memberikan contoh di wilayah Jambi, gaji PPPK yang disebut-sebut masuk Dana Alokasi Umum (DAU), teryata tidak ada.

Oleh sebab itu, PHK2I berupaya mendekati DPRD agar ada alokasi PPPK di DAU 2022.

Amaden juga mengingatkan pemerintah pusat soal database honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau pemerintah tetap menghapuskan honorer berdasarkan SE MenPAN-RB akan terjadi aksi demo besar-besaran," jelas Amaden.

Menurut Amaden, masalah honorer K2 tidak akan selesai karena ada kesalahan pusat.

Amaden menyebutkan, pemerintah pusat bukannya menyelesaikan honorer K2 dulu, tetapi malah mengakomodasi honorer yang masa kerjanya minimal tiga tahun.

"Tolong, honorer K2 yang tersisa diselesaikan, jangan malah dihapuskan," kata Amaden.(JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co